Jaksa Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara atas Korupsi Timah Rp1,06 Triliun
- account_circle Tim Nexzine
- calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
- print Cetak
![]() |
| Jaksa Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara atas Korupsi Timah Rp1,06 Triliun. (Foto: ANTARA) |
NEXZINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
“Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Feraldy.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Hendry Lie dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,06 triliun, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Pertimbangan Jaksa: Kerugian Lingkungan Masif
Dalam pertimbangannya, jaksa menekankan bahwa perbuatan Hendry Lie sangat merugikan negara, baik secara finansial maupun lingkungan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerusakan lingkungan akibat perbuatannya juga sangat masif,” jelas JPU Feraldy.
Namun demikian, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dampak Skandal Timah
Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta dampak lingkungan yang signifikan. Proses hukum yang berjalan dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Sidang putusan terhadap Hendry Lie dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
***
Penulis Tim Nexzine
Tim Nexzine adalah tim redaksi dan kreatif di balik portal media digital Nexzine.id yang berfokus pada penyajian informasi terkini, artikel informatif, serta berbagai topik yang relevan bagi pembaca Indonesia. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kualitas konten, Tim Nexzine berkomitmen menghadirkan berita dan ulasan yang mudah dipahami serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

