Breaking News
light_mode
hashtag

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

  • account_circle Wardhana
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NexZine.id – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3) di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan melalui jalur kode etik dan tindak pidana.

Polri Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba serta menyebarkan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” ungkap Brigjen Agus.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi proses hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas Kawal Penyidikan, Lembaga Perlindungan Anak Beri Pendampingan

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi agar kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bergerak memberikan pendampingan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Ketua KPAI, Aimariati Solihah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri Terapkan Pendekatan Scientific Crime Investigation

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

***

Penulis

wardhana adalah penulis di nexzine yang meliput tren terkini dan cerita viral dengan sudut pandang segar dan relevan bagi audiens.

Recommend

  • Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

    Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Mereka menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menjelaskan bahwa alasan utama […]

  • 10 PTN Terfavorit 2026 di Indonesia dan 3 Jurusan Unggulan di Masing-Masing Kampus

    10 PTN Terfavorit 2026 di Indonesia dan 3 Jurusan Unggulan di Masing-Masing Kampus

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan cuma soal gengsi, tapi juga tentang peluang masa depan. Setiap tahun, ada beberapa PTN yang selalu jadi incaran ribuan calon mahasiswa karena kualitas akademik, alumni kuat, hingga prospek kerja lulusannya. Berikut ini adalah 10 PTN terfavorit 2026 di Indonesia, lengkap dengan 3 jurusan unggulan di masing-masing kampus […]

  • Pertamina Student Athletics Championships Indonesia 2024-2025, Ajang Pencarian Bakat Atletik Muda Indonesia

    Pertamina Student Athletics Championships Indonesia 2024-2025, Ajang Pencarian Bakat Atletik Muda Indonesia

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, memberikan apresiasi tinggi pada ajang Pertamina Student Athletics Championships (SAC) Indonesia 2024-2025. Dalam upacara penutupan yang berlangsung di Stadion Rawamangun, Jakarta, Minggu (19/1) pagi, Menpora menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam mendukung perkembangan atletik nasional. Ajang ini mencatat partisipasi luar biasa dengan 4.900 atlet muda dari […]

  • Polemik Nafkah Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Benarkah Capai Rp225 Juta per Bulan? Ini Faktanya

    Polemik Nafkah Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Benarkah Capai Rp225 Juta per Bulan? Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Hubungan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Setelah resmi berpisah, keduanya beberapa kali menjadi perbincangan karena berbagai isu terkait pengasuhan anak. Belakangan, publik dibuat kaget dengan pernyataan kuasa hukum Ruben Onsu yang menyebut bahwa presenter ternama tersebut selama ini mengeluarkan biaya hingga Rp225 juta per bulan untuk kebutuhan […]

  • Mengenal Teknologi Biometrik dan Risiko Keamanannya bagi Privasi

    Mengenal Teknologi Biometrik dan Risiko Keamanannya bagi Privasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    Apa Itu Teknologi Biometrik? Teknologi biometrik adalah sistem keamanan yang memanfaatkan karakteristik unik manusia untuk verifikasi identitas. Berbeda dengan password atau PIN yang bisa dicuri atau dilupakan, biometrik menggunakan pola tubuh dan perilaku yang sulit dipalsukan. Contoh paling umum yang kita temui: Sidik jari Pengenalan wajah (face recognition) Pemindaian retina atau iris mata Pengenalan suara […]

  • SUN OF MONDAY Luncurkan Single ke-2 Bertajuk 'Why, U?', Padukan Sound Analog dan Digital

    SUN OF MONDAY Luncurkan Single ke-2 Bertajuk ‘Why, U?’, Padukan Sound Analog dan Digital

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Setelah pada tahun 2024 lalu merilis debut single bertajuk ‘OK!’, unit Electronic Music asal Jakarta, Sun of Monday akhirnya kembali hadir dengan melepas single ke-2 bertajuk “Why, U?”   Single terbaru ini dibawakan oleh group musik yang ber-awak Cathyn Hartanesthy (vokal), Ridzky Surya (Rap, Vokal, Gitar) dan Andree Stroo / DJ Stroo (DJ, […]

expand_less