Breaking News
light_mode
hashtag

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

  • account_circle Akong
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NexZine.id – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3) di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan melalui jalur kode etik dan tindak pidana.

Polri Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba serta menyebarkan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” ungkap Brigjen Agus.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi proses hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas Kawal Penyidikan, Lembaga Perlindungan Anak Beri Pendampingan

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi agar kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bergerak memberikan pendampingan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Ketua KPAI, Aimariati Solihah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri Terapkan Pendekatan Scientific Crime Investigation

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

***

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • Gaji Guru Honorer Disorot Ferry Irwandi, Mengapa Pegawai MBG Bisa Lebih Tinggi?

    Gaji Guru Honorer Disorot Ferry Irwandi, Mengapa Pegawai MBG Bisa Lebih Tinggi?

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai upaya reformasi kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan, masih banyak guru honorer di Indonesia yang menerima gaji jauh dari kata layak. Bahkan, dalam sejumlah kasus yang viral di media sosial, gaji guru honorer dilaporkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang mencapai […]

  • Heboh! Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Lakukan Penyelidikan.

    Heboh! Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Lakukan Penyelidikan.

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Lokasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam kini menjadi sorotan akibat aktivitas ilegal tersebut. Penemuan Mengejutkan Ladang ganja ini ditemukan oleh petugas Balai Besar TNBTS saat melakukan patroli rutin. Mereka mencurigai adanya tanaman yang bukan flora endemik […]

  • Sejarah Desa Terluas di Indonesia, Desa Pagardewa yang Jarang Diketahui

    Sejarah Desa Terluas di Indonesia, Desa Pagardewa yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Indonesia dikenal dengan ribuan desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa Desa Pagardewa di Sumatera Selatan menyandang predikat sebagai desa terluas di Indonesia. Luas wilayahnya yang mencapai ribuan hektar menjadikan Pagardewa bukan sekadar desa biasa, tapi juga bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat setempat. Sejarah Awal […]

  • PSSI dan UNESA Kolaborasi Majukan Sepak Bola Wanita di Indonesia

    PSSI dan UNESA Kolaborasi Majukan Sepak Bola Wanita di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – PSSI terus berkomitmen untuk mengembangkan sepak bola wanita di Indonesia. Salah satu upaya terbaru adalah kerja sama strategis dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan. Kerja sama ini difokuskan pada penerapan ilmu sport science untuk Timnas Putri Indonesia, yang menjadi pilot project untuk kegiatan tahun 2025. Langkah ini […]

  • PBOGA Menata Ulang Mekanisme Peninjauan Proyek, Standar Peluncuran Kripto Ditingkatkan Lagi

    PBOGA Menata Ulang Mekanisme Peninjauan Proyek, Standar Peluncuran Kripto Ditingkatkan Lagi

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Platform perdagangan kripto global PBOGA kemarin secara resmi mengumumkan mekanisme peninjauan dan peluncuran proyek baru, yang menarik perhatian luas di industri. Langkah ini menandai bahwa platform telah membangun proses yang lebih ketat dan transparan dalam manajemen proyek kripto, secara efektif meningkatkan kualitas dan kredibilitas keseluruhan proyek yang diluncurkan. Melalui proses peninjauan yang lebih […]

  • Polri Pamer Robot di HUT Bhayangkara ke-79: Inovasi Teknologi atau Pemborosan Anggaran?

    Polri Pamer Robot di HUT Bhayangkara ke-79: Inovasi Teknologi atau Pemborosan Anggaran?

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memamerkan lebih dari 20 robot dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, termasuk robot humanoid, robot anjing (I-K9), tank mini, drone, hingga robot pintar bernama Ropi. Inovasi ini disebut sebagai bagian dari transformasi digital menuju Polri 2045, namun langsung menuai sorotan tajam dari publik dan pengamat hukum. […]

expand_less