Breaking News
light_mode
hashtag

Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol.

  • account_circle Wardhana
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NexZine.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Selain itu, keduanya juga resmi dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif Rachman.

Satu Terdakwa Lainnya Dipenjara 4 Tahun

Selain Bambang dan Akbar, satu terdakwa lain dalam kasus ini, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga dipecat dari dinas militer. “Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” lanjut Arif.

Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban, sementara Rafsin Hermawan terbukti melakukan penadahan.

Pasal yang Dilanggar

Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ganti Rugi untuk Keluarga Korban

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli juga harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam sidang yang digelar sebelumnya pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa tuntutan restitusi ini telah sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa resmi kehilangan status sebagai anggota TNI AL dan harus menjalani hukuman masing-masing sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

***

Penulis

wardhana adalah penulis di nexzine yang meliput tren terkini dan cerita viral dengan sudut pandang segar dan relevan bagi audiens.

Recommend

  • Santri Ikut Ngecor Pondok Pesantren Jadi Sorotan, Gus Miftah: Itu Bentuk Mencari Berkah

    Santri Ikut Ngecor Pondok Pesantren Jadi Sorotan, Gus Miftah: Itu Bentuk Mencari Berkah

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan video puluhan santri yang ikut mengecor bangunan pondok pesantren. Aksi tersebut ramai diperbincangkan publik karena dianggap tidak layak dan menuai pro dan kontra di kalangan netizen. Fenomena ini mencuat setelah tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2025) lalu. Menurut data […]

  • Tragedi Maut di Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Puluhan Penumpang Terjebak

    Tragedi Maut di Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Puluhan Penumpang Terjebak

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Tragedi kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek dilaporkan menabrak Kereta Rel Listrik (KRL), menyebabkan puluhan penumpang terjebak di dalam gerbong dan memicu kepanikan di lokasi kejadian. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 21.51 WIB. Hingga malam hari, […]

  • Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Lembaga pengelola aset internasional Universal Peak Investment Inc. secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia dan telah menyelesaikan tahap awal pembentukan struktur bisnis lokal. Langkah ini menandai tonggak penting dalam pengembangan peta global pengelolaan aset perusahaan, sekaligus menegaskan komitmen Universal Peak Investment Inc. untuk terus memperdalam kehadirannya di kawasan Asia Tenggara serta mendorong […]

  • Khalid Basalamah Masuk Daftar KPK, Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Masuk Daftar KPK, Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan […]

  • Ronkb Raih Lisensi Regulation D, Buka Jalur Kepatuhan untuk Aset Berjenis Sekuritas

    Ronkb Raih Lisensi Regulation D, Buka Jalur Kepatuhan untuk Aset Berjenis Sekuritas

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

          NEXZINE.ID – Berdasarkan informasi terbaru, platform perdagangan aset kripto global Ronkb resmi memperoleh lisensi Regulation D dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), menjadikannya salah satu dari sedikit bursa aset digital yang memiliki dua izin sekaligus, yaitu MSB dan Regulation D. Pencapaian ini membuka jalur kepatuhan bagi Ronkb untuk menyediakan layanan token […]

  • Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Panja RUU TNI di Hotel Jakarta Pusat.

    Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Panja RUU TNI di Hotel Jakarta Pusat.

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil mendatangi ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah pasal dalam RUU yang dinilai berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dalam aksi tersebut, para anggota […]

expand_less