Trending
light_mode
Trending Tags

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

  • account_circle Tim Nexzine
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar-nexzine.id
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar. (Foto: detiknews.com)

NEXZINE.ID, Jakarta – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Penulis

Tim Nexzine adalah tim redaksi dan kreatif di balik portal media digital Nexzine.id yang berfokus pada penyajian informasi terkini, artikel informatif, serta berbagai topik yang relevan bagi pembaca Indonesia. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kualitas konten, Tim Nexzine berkomitmen menghadirkan berita dan ulasan yang mudah dipahami serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Immanuel Ebenezer Peringatkan Prabowo soal Potensi Gejolak Politik Besar, Singgung Reformasi 1998 Jilid 2

    Immanuel Ebenezer Peringatkan Prabowo soal Potensi Gejolak Politik Besar, Singgung Reformasi 1998 Jilid 2

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto terkait potensi gejolak politik yang disebutnya dapat terjadi dalam beberapa bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). Ia menilai telah terjadi konsolidasi berbagai […]

  • Paula Verhoeven Menghadapi Proses Hukum Didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris

    Paula Verhoeven Menghadapi Proses Hukum Didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    Paula Verhoeven Menghadapi Proses Hukum Didampingi Kuasa Hukum Hotman Paris. (Foto: Istimewa) NexZine.id, Jakarta – Paula Verhoeven akhirnya angkat bicara terkait kabar gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang suami, Baim Wong. Dalam pernyataan terbarunya, Paula membantah tudingan perselingkuhan yang selama ini beredar di media sosial. Tidak hanya itu, Paula juga telah menunjuk pengacara kondang, Hotman […]

  • Hidden Gems di Bali buat Sunset Aesthetic yang Bikin Betah

    Hidden Gems di Bali buat Sunset Aesthetic yang Bikin Betah

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    Daya Tarik Utama Pantai Soan Galuh. (Foto:  Pantai soan galuh) Bali pulau dewata yang selalu memukau dengan keindahan alamnya, memiliki banyak pantai yang menjadi magnet wisatawan dari seluruh dunia. Selain Pantai Kuta, Pantai Pandawa, dan Pantai Sanur yang sudah populer, ada satu pantai tersembunyi yang wajib kamu kunjungi Pantai Soan Galuh. Terletak di Kabupaten Tabanan, […]

  • Daftar 16 Skincare dan Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

    Daftar 16 Skincare dan Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menemukan skincare dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan rutin periode Januari–Maret 2025 (triwulan I), BPOM mengungkap ada 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, dari total temuan tersebut, 10 produk merupakan kosmetik […]

  • Generasi Z Itu Lemah dan Malas Bekerja? Fakta dan Stereotip yang Perlu Diluruskan

    Generasi Z Itu Lemah dan Malas Bekerja? Fakta dan Stereotip yang Perlu Diluruskan

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      Generasi Z Itu Lemah dan Malas Bekerja? (Foto: DC Studio) NexZine.id – Generasi Z, atau yang sering disebut Gen Z, adalah generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Mereka tumbuh di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat dan menghadapi berbagai tantangan global yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya. Namun, di tengah potensi besar […]

  • Cara Memesan Tiket FESTIVAAAL Marapthon 3, Harga Mulai Rp200 Ribu dan Bisa Dibeli Sekarang

    Cara Memesan Tiket FESTIVAAAL Marapthon 3, Harga Mulai Rp200 Ribu dan Bisa Dibeli Sekarang

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Festivaaal Marapthon 3 bertajuk The Last Tale resmi membuka penjualan tiket untuk publik. Acara yang menjadi puncak sekaligus closing ceremony dari rangkaian Marapthon ini menghadirkan konsep konser spektakuler dengan pengalaman interaktif bagi penonton, baik secara langsung maupun online. Penyelenggara menyediakan delapan kategori tiket dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu. Tiket sudah […]

expand_less