Breaking News
light_mode
hashtag

Jangan Asal Cancel! Gojek Resmi Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000

  • account_circle Akong
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID Buat lo yang sering labil saat pesan transportasi online, kayaknya sekarang harus lebih mikir dua kali deh. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) baru saja mengumumkan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik.

Mulai Februari 2026 kemarin, Gojek secara bertahap menerapkan biaya pembatalan GoCar sebesar Rp3.000 bagi pelanggan yang membatalkan pesanan secara sepihak di beberapa kota besar. Aturan ini terungkap lewat pengumuman resmi di blog Gojek yang baru saja dipublikasikan pada Sabtu (27/6/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keadilan bagi para mitra driver yang udah mengorbankan waktu, tenaga, dan bensin buat menjemput penumpang. Biar lo nggak bingung dan salah paham, yuk simak detail aturan mainnya!

Catat Kota dan Ketentuan Lengkap Denda Cancel GoCar

Nggak semua daerah langsung kena aturan ini kok. Gojek baru menerapkan biaya pembatalan GoCar secara bertahap di kota-kota tertentu, di antaranya:

  • Bali
  • Surabaya
  • Jogja
  • Medan
  • Bandung
  • Malang
  • Makassar

Pihak manajemen menegaskan kalau skema denda Rp3.000 ini bakal dievaluasi secara berkala sebelum akhirnya dilepas ke kota-kota lain di Indonesia. Aturan denda ini berlaku jika pembatalan memenuhi syarat berikut ini:

Pembatalan oleh Pelanggan:

  • Lo membatalkan pesanan saat posisi driver udah tiba di titik penjemputan.
  • Lo membatalkan pesanan setelah driver jalan lebih dari 1 kilometer ke arah lo, atau waktu udah lewat 7 menit sejak lo dapet driver dan si driver udah bergerak menuju lokasi lo.

Pembatalan oleh Driver:

  • Driver terpaksa membatalkan pesanan setelah mereka nungguin lo di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih tanpa kepastian.

Mengapa Aturan Baru Ini Berlaku Sekarang?

Langkah Gojek menerapkan biaya pembatalan GoCar ini sebenarnya bukan tanpa alasan yang kuat. Selama ini, banyak driver mengeluh rugi waktu dan bensin karena drama pelanggan yang hobi ghosting alias mendadak cancel saat penjemputan sudah dekat.

Menariknya, Gojek memastikan kalau uang denda Rp3.000 ini nggak masuk ke kantong perusahaan sama sekali. Seluruh biaya pembatalan akan 100 persen ditransfer ke saldo mitra driver sebagai kompensasi atas proses penjemputan yang udah mereka lakukan.

Tapi tenang, aturan ini punya pengecualian kok. Biaya denda Rp3.000 ini dijamin tidak berlaku untuk layanan GoCar Instant dan GoCar Rental.

Cara Ajukan Komplain Kalau Lo Merasa Benar

Sistem pembayaran denda ini bakal langsung dipotong secara otomatis lewat metode cashless seperti GoPay maupun e-wallet lain yang lo hubungkan. Kalau lo pakai opsi bayar tunai, sistem Gojek bakal mencatat denda tersebut sebagai tunggakan yang wajib lo lunasi sebelum bisa order layanan Gojek berikutnya.

Skema Pembebasan Biaya Pertama

Biar pelanggan nggak kaget, Gojek berbaik hati memberikan kebijakan waiver alias pembebasan denda. Pada pembatalan pertama yang memenuhi syarat denda, sistem nggak akan langsung narik duit lo, melainkan cuma ngasih peringatan. Biaya denda baru bakal aktif di pembatalan-pembatalan selanjutnya.

Gojek juga menjamin lo bebas denda kalau driver jemput di lokasi yang salah atau driver yang melakukan pembatalan di luar aturan. Kalau lo merasa dirugikan atau sistem salah mendeteksi pembatalan, lo bisa langsung bikin laporan komplain di halaman bantuan aplikasi Gojek buat dapet refund.

Reaksi Netizen

Kabar ini langsung memicu perdebatan sengit di media sosial. Banyak netizen, terutama yang sering jadi tim buru-buru, merasa aturan ini agak memberatkan kalau dapet driver yang jalannya super lama. Namun di sisi lain, para pejuang transportasi online justru mendukung penuh langkah ini demi menghargai waktu kerja para mitra driver di lapangan.

Gimana Menurut Lo?

Aturan baru ini emang bikin kita kudu ekstra teliti sebelum klik tombol order ya, guys. Jangan sampai saldo GoPay lo kepotong cuma gara-gara iseng atau kurang sabar nunggu jemputan.

Kalau menurut lo sendiri, denda Rp3.000 ini udah adil buat kedua belah pihak atau justru bikin ribet? jangan lupa share artikel ini ke temen lo yang hobi cancel orderan!

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • 5 Akun TikTok Komedi Indonesia yang Bikin Ketawa Tapi Gak Norak

    5 Akun TikTok Komedi Indonesia yang Bikin Ketawa Tapi Gak Norak

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    Surga Konten Lucu yang Bikin Harimu Cerah TikTok bukan cuma soal joget-joget atau tren viral aja. Banyak juga konten komedi berkualitas yang bisa bikin kamu ketawa ngakak tanpa harus merasa malu atau risih. Apalagi, komedian di TikTok sekarang makin kreatif dan relate banget dengan kehidupan sehari-hari. Buat kamu yang pengen hiburan ringan tapi tetap cerdas, […]

  • CoinSageAI: Inovasi Teknologi Finansial, Membangun Platform Perdagangan Kuantitatif yang Aman dan Stabil

    CoinSageAI: Inovasi Teknologi Finansial, Membangun Platform Perdagangan Kuantitatif yang Aman dan Stabil

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Sebagai platform perdagangan kuantitatif berbasis kecerdasan buatan dan aset digital terkemuka di tingkat global, CoinSageAI dengan kekuatan teknologi dan kapasitas inovasinya telah memperoleh perhatian serta pengakuan luas di pasar keuangan internasional. Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan solusi perdagangan kuantitatif yang efisien, aman, dan transparan bagi para investor. Melalui algoritma AI yang inovatif dan strategi […]

  • Wapres Gibran Targetkan Swasembada Gula Nasional 2027 di Banyuwangi

    Wapres Gibran Targetkan Swasembada Gula Nasional 2027 di Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

      Wapres Gibran Targetkan Swasembada Gula Nasional 2027 di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)   NEXZINE.ID – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula nasional paling lambat pada 2027. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Panen Raya dan Tanam Tebu Perdana di Kebun Jolondoro, Banyuwangi, Senin (23/6/2025). “Targetnya tahun depan sudah […]

  • Komentar Instagram Soal Tumpang Pitu Seret Guru Honorer Banyuwangi ke Pemeriksaan

    Komentar Instagram Soal Tumpang Pitu Seret Guru Honorer Banyuwangi ke Pemeriksaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Pemeriksaan terhadap seorang guru honorer di Banyuwangi memicu gelombang kritik publik. Pasalnya, guru tersebut dipaksa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya karena menulis komentar singkat di Instagram terkait isu lingkungan dan kepemimpinan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Guru honorer bernama Lia Winarso, tenaga tidak tetap di SDN 2 Penganjuran, dipanggil dan diperiksa pada 9 […]

  • Air Terjun Tumpak Sewu: Keindahan Alam Menakjubkan di Perbatasan Lumajang dan Malang

    Air Terjun Tumpak Sewu: Keindahan Alam Menakjubkan di Perbatasan Lumajang dan Malang

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    Mengenal Air Terjun Tumpak Sewu Air Terjun Tumpak Sewu, yang juga dikenal sebagai Coban Sewu, adalah salah satu destinasi wisata alam yang memukau di Provinsi Jawa Timur. Dengan ketinggian sekitar 120 meter, air terjun ini memiliki aliran air yang menyerupai tirai, menjadikannya bagian dari tipe air terjun tiered. Keindahannya yang megah membuatnya sering disebut sebagai […]

  • Prabowo Bertemu Mitra Ojol, Senyum Lebar Sambut Bonus Hari Raya.

    Prabowo Bertemu Mitra Ojol, Senyum Lebar Sambut Bonus Hari Raya.

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Dalam momentum hari ke-10 Ramadhan 1446 H, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai dengan ketentuan terbaru, THR wajib diberikan secara tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini […]

expand_less