Breaking News
light_mode
hashtag

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

  • account_circle Wardhana
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID, Jakarta – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Penulis

wardhana adalah penulis di nexzine yang meliput tren terkini dan cerita viral dengan sudut pandang segar dan relevan bagi audiens.

Recommend

  • Onana Ogah Jadi Cadangan di MU, Resmi Hijrah ke Trabzonspor

    Onana Ogah Jadi Cadangan di MU, Resmi Hijrah ke Trabzonspor

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

        NEXZINE.ID – Drama di bawah mistar gawang Manchester United kembali memanas. Kiper utama, André Onana, dipastikan akan meninggalkan Old Trafford dan bergabung dengan klub asal Turki, Trabzonspor, dengan status pinjaman selama satu musim tanpa opsi pembelian permanen. Kabar ini dikonfirmasi oleh laporan ESPN, yang menyebut Onana akan terbang ke Turki setelah membela Timnas […]

  • Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali Dioptimalkan Hari Ini, Basarnas Libatkan TNI-Polri

    Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali Dioptimalkan Hari Ini, Basarnas Libatkan TNI-Polri

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali kembali diintensifkan hari ini, Jumat (4/7/2025). Pencarian dikoordinasi langsung oleh Basarnas bersama unsur gabungan dari TNI, Polri, BMKG, KSOP, dan Kementerian Perhubungan. Deputi Operasi Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Laksamana Muda […]

  • Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut saat menangkap buron kasus perlindungan anak bernama Indra di Minahasa Utara setelah 3 tahun melarikan diri.

    Kasus Perlindungan Anak: Pelarian 3 Tahun Indra Berakhir di Tangan Kejati Sulut

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Pelarian panjang seorang buron berinisial ICPP, atau yang akrab disapa Indra, akhirnya resmi berakhir di tangan hukum. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Minggu, 5 Juli 2026. Indra yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terkait perlindungan anak ini diciduk tanpa […]

  • 50 Kata-Kata Bijak Terbaik Sepanjang Masa yang Bikin Hidup Lebih Bermakna

    50 Kata-Kata Bijak Terbaik Sepanjang Masa yang Bikin Hidup Lebih Bermakna

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Hidup memang penuh warna, kadang bahagia, kadang juga penuh tantangan. Berikut beberapa kata-kata bijak tentang kehidupan: “Hidup adalah perjalanan, bukan perlombaan.” “Jangan takut gagal, karena kegagalan adalah guru terbaik.” “Bahagia itu sederhana, cukup bersyukur atas apa yang kita miliki.” “Setiap hari adalah kesempatan baru untuk menjadi lebih baik.” “Hidup yang berarti bukan tentang […]

  • Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dimulai, Ijazah di Singapura Dipersoalkan

    Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dimulai, Ijazah di Singapura Dipersoalkan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

        NEXZINE.ID – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran saat menempuh jenjang sekolah […]

  • Pengguna menekan tombol batalkan pesanan GoCar di aplikasi Gojek dalam mobil.

    Jangan Asal Cancel! Gojek Resmi Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Buat lo yang sering labil saat pesan transportasi online, kayaknya sekarang harus lebih mikir dua kali deh. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Gojek) baru saja mengumumkan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik. Mulai Februari 2026 kemarin, Gojek secara bertahap menerapkan biaya pembatalan GoCar sebesar Rp3.000 bagi pelanggan yang membatalkan pesanan secara sepihak […]

expand_less