Breaking News
light_mode
hashtag

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

  • account_circle Akong
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID, Jakarta – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • Mengenal Andri Aan, Pengusaha dan TikToker yang Akan Nikahi Lisa Mariana

    Mengenal Andri Aan, Pengusaha dan TikToker yang Akan Nikahi Lisa Mariana

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Selebriti Lisa Mariana kembali jadi sorotan publik setelah dikabarkan siap menikah dengan pria bernama Andri Aan. Kabar ini muncul hanya sebulan setelah Lisa resmi bercerai dari Doris Setiawan atau Edho. Meski baru menjalin hubungan, Lisa mengaku tidak merasa trauma dan siap menerima jika Andri melamarnya. “Gimana, udah jalannya yang di Atas (untuk menikah). […]

  • Panduan cara update option file PES PS3 secara manual menggunakan USB flashdisk.

    Cara Update Option File PES PS3 Manual Paling Gampang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Nostalgia main Pro Evolution Soccer (PES) di PS3 emang nggak ada matinya, apalagi kalau bosan sama game bola modern. Masalahnya, game legendaris ini udah nggak dapet update resmi lagi dari Konami, bikin skuad dan jersey klub kesayangan lo jadi jadul banget. Nggak perlu pusing harus bawa konsol lo ke rental atau tukang servis […]

  • Perkembangan Wisata Kapal Pesiar Halal di Industri Pariwisata Dunia

    Perkembangan Wisata Kapal Pesiar Halal di Industri Pariwisata Dunia

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Industri pariwisata global terus mengalami inovasi untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang semakin beragam. Salah satu segmen yang berkembang pesat adalah wisata halal, yang kini merambah ke berbagai sektor, termasuk perjalanan laut. Wisata kapal pesiar halal muncul sebagai alternatif baru yang menggabungkan pengalaman perjalanan mewah dengan prinsip syariah. Seiring meningkatnya permintaan wisatawan Muslim terhadap […]

  • Budaya Nongkrong Gen Z: Dari Sekadar Santai hingga Aktivitas Produktif

    Budaya Nongkrong Gen Z: Dari Sekadar Santai hingga Aktivitas Produktif

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Generasi Z atau yang lebih dikenal sebagai Gen Z memiliki kebiasaan yang unik dalam menghabiskan waktu luang mereka. Salah satu aktivitas favorit mereka adalah “nongkrong” atau berkumpul dengan teman-teman. Namun, jangan salah sangka! Aktivitas nongkrong ini tidak hanya sekadar untuk bersantai, tetapi juga bisa menjadi ajang produktif yang bermanfaat untuk pengembangan diri dan […]

  • Menkeu Purbaya Ungkap Dana Pemerintah Rp285 Triliun Diparkir di Bank, Ada Dugaan Main Bunga

    Menkeu Purbaya Ungkap Dana Pemerintah Rp285 Triliun Diparkir di Bank, Ada Dugaan Main Bunga

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat publik terkejut. Ia mengungkap adanya dana jumbo milik pemerintah yang ternyata diparkir dalam bentuk deposito di bank-bank komersial. Nilainya mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, naik signifikan dibanding Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp204,2 triliun. Purbaya memastikan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penempatan dana tersebut, […]

  • Rossa Berbagi Cerita Tentang Keluarga dan Rencana Kehidupan Pribadinya

    Rossa Berbagi Cerita Tentang Keluarga dan Rencana Kehidupan Pribadinya

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID, Jakarta – Penyanyi papan atas Indonesia, Rossa, mengungkap kisah hidupnya sebagai seorang ibu tunggal selama 14 tahun sejak bercerai dengan Yoyo Padi pada 14 Juli 2009 silam. Hingga kini, pelantun lagu Pudar tersebut belum memutuskan untuk menikah lagi, meskipun banyak pria yang datang silih berganti dalam hidupnya. Dalam sebuah wawancara bersama program iTalk Insertlive, […]

expand_less