Breaking News
light_mode
hashtag

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

  • account_circle Akong
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID, Jakarta – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • Residen Anestesi FK Unpad Diduga Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Korban Disebut Dibius

    Residen Anestesi FK Unpad Diduga Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Korban Disebut Dibius

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Bandung, Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan kini tengah ditangani kepolisian. Dikutip dari detikJabar, pelaku yang berusia 31 tahun tersebut diduga […]

  • Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

    Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Syaefudin, yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu periode 2024 – 2029, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang menyebut status tersangka tersebut sebagai hoaks. Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Bukan Cuma Chatbot: Ini Cara AI Bikin Hidup Lo Lebih Gampang dan Produktif di 2026

    Bukan Cuma Chatbot: Ini Cara AI Bikin Hidup Lo Lebih Gampang dan Produktif di 2026

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Jujur deh, denger kata “AI” (Artificial Intelligence) sekarang, reaksi lo pasti antara “wah canggih banget” atau justru “aduh, apalagi nih?”. Wajar banget kok. Setelah setahun belakangan dijejelin sama berbagai berita tentang AI yang bisa bikin ini-itu, banyak dari kita yang malah ngerasa overwhelmed atau bahkan skeptis. Apakah ini cuma hype sesaat, atau emang […]

  • Jadwal MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Siap Bangkit di Sirkuit Losail dengan Ducati?

    Jadwal MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Siap Bangkit di Sirkuit Losail dengan Ducati?

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Musim MotoGP 2025 menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penjadwalan dan lokasi seri balapan. Salah satu perubahan utama adalah pemindahan seri pembuka dari Sirkuit Losail, Qatar, ke Sirkuit Internasional Chang di Buriram, Thailand. Keputusan ini diambil karena bulan Maret 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga dianggap kurang tepat untuk menggelar balapan di Qatar […]

  • Aksi protes pegawai PPPK di Indonesia yang terancam dirumahkan akibat pergeseran alokasi anggaran daerah.

    Nasib di Ujung Tanduk, Anggaran PPPK Dipotong Demi Program Baru?

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Belakangan ini, jagat media sosial lagi ramai banget bahas soal prioritas keuangan negara kita. Indonesia sebenarnya punya dana yang super besar, tapi sayangnya ada kabar kurang sedap dari dunia kerja pemerintahan. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia kabarnya terancam bakal dirumahkan alias nggak diperpanjang kontraknya. Isu ini […]

  • Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos Grup Piala Asia U-20 2025 Usai Kalah 1-3 dari Uzbekistan

    Timnas Indonesia U-20 Gagal Lolos Grup Piala Asia U-20 2025 Usai Kalah 1-3 dari Uzbekistan

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Timnas Indonesia U-20 harus menelan pil pahit kekalahan 1-3 dari Uzbekistan dalam laga terakhir penyisihan grup Piala Asia U-20 2025. Kekalahan ini membuat Garuda Muda gagal melaju ke babak berikutnya dan harus puas pulang lebih awal dari turnamen bergengsi di level Asia ini.   Pertandingan yang digelar di Stadion Utama Tashkent, Uzbekistan, pada […]

expand_less