Trending
light_mode
Trending Tags

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

  • account_circle Tim Nexzine
  • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
  • print Cetak
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar-nexzine.id
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar. (Foto: detiknews.com)

NEXZINE.ID, Jakarta – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Penulis

Tim Nexzine adalah tim redaksi dan kreatif di balik portal media digital Nexzine.id yang berfokus pada penyajian informasi terkini, artikel informatif, serta berbagai topik yang relevan bagi pembaca Indonesia. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan kualitas konten, Tim Nexzine berkomitmen menghadirkan berita dan ulasan yang mudah dipahami serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran Ormas GRIB di Bali Tuai Penolakan, Pecalang Tegaskan Tak Butuh Pengamanan Eksternal

    Kehadiran Ormas GRIB di Bali Tuai Penolakan, Pecalang Tegaskan Tak Butuh Pengamanan Eksternal

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      Tokoh adat Bali angkat bicara soal keberadaan ormas luar, sebut Bali cukup dengan sistem keamanan adat Pecalang. (Foto: FB/globaldewata) NEXZINE.ID, Bali – Media sosial tengah diramaikan oleh viralnya foto dan video yang menunjukkan kehadiran organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Bali. Fenomena ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama di dunia maya. […]

  • Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

    Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara. (Foto: Ist/nexzine) NEXZINE.ID – Lembaga pengelola aset internasional Universal Peak Investment Inc. secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia dan telah menyelesaikan tahap awal pembentukan struktur bisnis lokal. Langkah ini menandai tonggak penting dalam pengembangan peta […]

  • 5 Faktor Kunci Kemenangan PSG 5-0 atas Inter Milan di Liga Champions

    5 Faktor Kunci Kemenangan PSG 5-0 atas Inter Milan di Liga Champions

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      5 Faktor Kunci Kemenangan PSG 5-0 atas Inter Milan di Liga Champions. (Foto: IG/PSG) NEXZINE.ID – Paris Saint-Germain (PSG) tampil luar biasa dan sukses membantai Inter Milan dengan skor mencolok 5-0 di final Liga Champions 2024/2025 yang digelar di Allianz Arena, Jerman, Minggu (1/6/2025) dini hari WIB. Kekalahan telak ini membuat pasukan Simone Inzaghi […]

  • Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Pati Sudewo Ditanya Soal Aliran Uang

    Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Pati Sudewo Ditanya Soal Aliran Uang

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      Sudewo melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil. (Foto: Detik.com) NEXZINE.ID, Jakarta – Bupati Pati sekaligus politikus Partai Gerindra, Sudewo, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ia diperiksa selama 6,5 jam terkait kasus dugaan suap pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. “Ya, saya dipanggil […]

  • Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto yang Terdaftar Secara Resmi di Indonesia Tahun 2025

    Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto yang Terdaftar Secara Resmi di Indonesia Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto di Indonesia Tahun 2025. (Foto: Freepik/diana.grytsku) NEXZINE.ID – Pasar aset digital di Indonesia terus bergerak dinamis sepanjang 2025. Pemerintah melalui lembaga pengatur perdagangan berjangka memperpanjang masa transisi kepatuhan bagi platform kripto agar bisa memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).  Dalam pengumuman terbarunya, terdapat 36 exchange dan broker kripto […]

  • Hidden Gem Wisata di Jogja yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan Seru!

    Hidden Gem Wisata di Jogja yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan Seru!

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Tim Nexzine
    • 0Komentar

      Hidden Gem Wisata di Jogja. (Foto: bukitpengilongunungkidul) NexZine.id – Yogyakarta selalu menjadi destinasi favorit wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Kota budaya ini tidak hanya memiliki Malioboro dan Candi Borobudur, tetapi juga menyimpan banyak hidden gem yang jarang diketahui orang. Jika Anda ingin liburan dengan suasana yang berbeda dan jauh dari keramaian, artikel ini akan […]

expand_less