Breaking News
light_mode
hashtag

Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

  • account_circle Wardhana
  • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NexZine.id – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Mereka menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan uji materi ini adalah adanya indikasi inkonstitusionalitas secara formal dalam revisi UU TNI tersebut.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Abu Rizal Biladina.

Ketujuh mahasiswa yang mengajukan gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh dua penasihat hukum, Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dugaan Kecacatan Prosedural dalam Revisi UU TNI

Para pemohon menyoroti bahwa dalam proses revisi UU TNI, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka revisi UU TNI yang baru disahkan berpotensi dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Gugatan ini menunjukkan bahwa kalangan akademisi dan mahasiswa turut berperan aktif dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Dengan adanya gugatan ini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menanggapi dan mengadili perkara ini. Keputusan MK nantinya dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan legislasi yang dilakukan oleh DPR RI.

***

Penulis

wardhana adalah penulis di nexzine yang meliput tren terkini dan cerita viral dengan sudut pandang segar dan relevan bagi audiens.

Recommend

  • Rekomendasi Drama Korea Bertema Hukum yang Tidak Membosankan dan Bikin Nagih

    Rekomendasi Drama Korea Bertema Hukum yang Tidak Membosankan dan Bikin Nagih

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    Drama Korea Bertema Hukum: Serius Tapi Gak Harus Bikin Ngantuk! Drama Korea bertema hukum sering dianggap berat dan penuh istilah teknis. Tapi jangan salah, banyak drakor bertema hukum yang justru seru, menegangkan, dan emosional. Apalagi kalau dibumbui plot twist, karakter cerdas, dan konflik moral yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Kalau kamu suka drama yang mikir […]

  • 10 Tips Ampuh Menjaga Rambut Wangi Sepanjang Hari

    10 Tips Ampuh Menjaga Rambut Wangi Sepanjang Hari

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Rambut wangi tak hanya meningkatkan rasa percaya diri, tetapi juga memberikan kesan segar dan terawat. Bagi Anda yang aktif bergerak dari pagi hingga malam, menjaga keharuman rambut bisa menjadi tantangan. Berikut 10 tips evergreen untuk membuat rambut Anda tetap harum seharian tanpa perlu sering-sering keramas! 1. Pilih Shampoo dan Conditioner dengan Aroma Tahan […]

  • Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud yang Diduga Jadi Korban Bullying

    Kronologi Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud yang Diduga Jadi Korban Bullying

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Nasib tragis menimpa Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), yang ditemukan tewas setelah diduga melakukan aksi bunuh diri pada Rabu, 15 Oktober 2025. Korban diketahui melompat dari lantai dua Gedung FISIP Kampus Sudirman sekitar pukul 09.00 WITA. Akibat insiden tersebut, Timothy mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan kanan, paha […]

  • Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Apakah Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan?

    Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Apakah Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan?

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Kabar mengejutkan datang dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah resmi mengumumkan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keputusan tersebut, Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Tidak hanya itu, dua Wakil Kepala […]

  • Paket Tour Raja Ampat 5 Hari 4 Malam 2025 — Piaynemo, Wayag & Pasir Timbul

    Paket Tour Raja Ampat 5 Hari 4 Malam 2025 — Piaynemo, Wayag & Pasir Timbul

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Paket Tour Raja Ampat 5 hari 4 malam, merupakan pengalaman yang tidak bisa hanya diabadikan lewat foto, tapi menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Angin laut yang sepoi, aroma asin yang menempel di hidung, debur ombak, dan cahaya matahari yang menembus air jernih semuanya membentuk sebuah cerita yang hanya bisa dirasakan secara nyata. Perjalanan […]

  • Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

    Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3) di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap FWLS dilakukan secara simultan melalui jalur kode etik dan tindak pidana. Polri Tegas: Tidak Ada Toleransi […]

expand_less