Breaking News
light_mode
hashtag

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Komdigi Bongkar Alasan Rollover Bisa Bikin Tarif Naik

  • account_circle Wardhana
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait polemik kuota internet hangus yang tidak bisa diperpanjang ke masa aktif berikutnya. Isu ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, serta seorang mahasiswa.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di MK, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa kebijakan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi operator telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan saat membacakan keterangan pemerintah, dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Komdigi: Rollover Kuota Bisa Bebani Operator dan Ganggu Layanan

Menurut Komdigi, kebijakan akumulasi sisa kuota internet tanpa batas waktu berisiko menimbulkan sejumlah konsekuensi. Di antaranya adalah penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, hingga potensi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.

Wayan menjelaskan, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien dan terencana.

Setidaknya terdapat empat fungsi utama diberlakukannya masa berlaku kuota internet:

  1. Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan
  2. Mencegah penumpukan kapasitas semu
  3. Memberikan kepastian perencanaan investasi
  4. Menjaga kualitas layanan publik

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Komdigi juga menilai permintaan agar kuota mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator.

Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan mutlak kepada operator untuk menentukan batas waktu penggunaan kuota yang telah dibayar konsumen.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan

Pemerintah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional dalam tata kelola jaringan telekomunikasi nasional.

Atas dasar itu, pemerintah meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.

Para pemohon sendiri meminta agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Putusan MK atas perkara ini dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan industri telekomunikasi nasional, sekaligus berdampak langsung terhadap jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.

Penulis

wardhana adalah penulis di nexzine yang meliput tren terkini dan cerita viral dengan sudut pandang segar dan relevan bagi audiens.

Recommend

  • Microsoft Tawarkan Upgrade Gratis ke Windows Terbaru untuk 500 Juta Pengguna

    Microsoft Tawarkan Upgrade Gratis ke Windows Terbaru untuk 500 Juta Pengguna

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Kabar gembira bagi para pengguna Windows! Microsoft resmi mengumumkan program upgrade gratis ke versi Windows terbaru untuk lebih dari 500 juta pengguna di seluruh dunia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi besar perusahaan untuk mempercepat adopsi sistem operasi terbarunya dan meningkatkan keamanan serta performa perangkat pengguna. Dalam pengumuman resminya, Microsoft menyebut bahwa […]

  • Jangan Takut Quarter Life Crisis Lagi! Maxco Podcast 'UNLOCK YOUR PROFIT': Belajar Trading Emas, Amankan Penghasilan dan Raih Kebebasan Finansial Tanpa Tergantung Gaji!

    Jangan Takut Quarter Life Crisis Lagi! Maxco Podcast ‘UNLOCK YOUR PROFIT’: Belajar Trading Emas, Amankan Penghasilan dan Raih Kebebasan Finansial Tanpa Tergantung Gaji!

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Hari ini, 20 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, Maxco Futures akan menggelar podcast live yang membahas isu krusial bagi generasi muda bertajuk “Quarter Life Crisis: Tambah Penghasilan Tanpa Tunggu Gaji”. Acara ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Maxco. Podcast ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi anak muda yang tengah mencari arah hidup, […]

  • Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi untuk Aspirasi Rakyat

    Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi untuk Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

        NEXZINE.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman luas di perkantoran negara, termasuk Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dijadikan pusat demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Pigai menilai ide ini penting agar aksi demonstrasi tidak mengganggu pengguna jalan raya dan tetap berjalan tertib. Menurutnya, fasilitas tersebut bisa menampung […]

  • Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    Universal Peak Investment Inc. Umumkan Ekspansi ke Pasar Indonesia, Membuka Babak Baru Pengelolaan Aset Jangka Panjang di Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Lembaga pengelola aset internasional Universal Peak Investment Inc. secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia dan telah menyelesaikan tahap awal pembentukan struktur bisnis lokal. Langkah ini menandai tonggak penting dalam pengembangan peta global pengelolaan aset perusahaan, sekaligus menegaskan komitmen Universal Peak Investment Inc. untuk terus memperdalam kehadirannya di kawasan Asia Tenggara serta mendorong […]

  • Generasi Z Itu Lemah dan Malas Bekerja? Fakta dan Stereotip yang Perlu Diluruskan

    Generasi Z Itu Lemah dan Malas Bekerja? Fakta dan Stereotip yang Perlu Diluruskan

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    NexZine.id – Generasi Z, atau yang sering disebut Gen Z, adalah generasi yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Mereka tumbuh di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat dan menghadapi berbagai tantangan global yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya. Namun, di tengah potensi besar yang mereka miliki, muncul stigma bahwa Generasi Z adalah generasi yang […]

  • Timnas Indonesia Dibantai Australia 5-1, Netizen Serbu Medsos PSSI.

    Timnas Indonesia Dibantai Australia 5-1, Netizen Serbu Medsos PSSI.

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Wardhana
    • 0Komentar

    Nexzine.id – Timnas Indonesia mengalami kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion Allianz pada Kamis (20/3/2025) sore. Hasil ini langsung memicu reaksi keras dari para suporter yang menyerbu media sosial PSSI dengan kritik pedas. Laga ini berlangsung dengan dominasi penuh dari Australia. Mereka membuka keunggulan lewat penalti […]

expand_less