Breaking News
light_mode
hashtag

STNK

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita, Ini Penjelasan Polri.

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita, Ini Penjelasan Polri.

  • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
  • account_circle Akong
  • 0Komentar

NexZine.id – Media sosial diramaikan dengan kabar bahwa polisi dapat langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, […]

expand_less