STNK
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita, Ini Penjelasan Polri.
- calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
- 0Komentar
NexZine.id – Media sosial diramaikan dengan kabar bahwa polisi dapat langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, […]

