Breaking News
light_mode
hashtag

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Komdigi Bongkar Alasan Rollover Bisa Bikin Tarif Naik

  • account_circle Akong
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait polemik kuota internet hangus yang tidak bisa diperpanjang ke masa aktif berikutnya. Isu ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, serta seorang mahasiswa.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di MK, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa kebijakan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi operator telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan saat membacakan keterangan pemerintah, dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Komdigi: Rollover Kuota Bisa Bebani Operator dan Ganggu Layanan

Menurut Komdigi, kebijakan akumulasi sisa kuota internet tanpa batas waktu berisiko menimbulkan sejumlah konsekuensi. Di antaranya adalah penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, hingga potensi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.

Wayan menjelaskan, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien dan terencana.

Setidaknya terdapat empat fungsi utama diberlakukannya masa berlaku kuota internet:

  1. Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan
  2. Mencegah penumpukan kapasitas semu
  3. Memberikan kepastian perencanaan investasi
  4. Menjaga kualitas layanan publik

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Komdigi juga menilai permintaan agar kuota mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator.

Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan mutlak kepada operator untuk menentukan batas waktu penggunaan kuota yang telah dibayar konsumen.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan

Pemerintah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional dalam tata kelola jaringan telekomunikasi nasional.

Atas dasar itu, pemerintah meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.

Para pemohon sendiri meminta agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Putusan MK atas perkara ini dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan industri telekomunikasi nasional, sekaligus berdampak langsung terhadap jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • Dinamika hubungan asmara Gen Z di era digital dan media sosial.

    Hubungan Putus Nyambung Lewat Chat? Ini Realita Asmara Gen Z dan Cara Bikin Hubungan Tetap Awet

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Pernah nggak sih lo merasa kalau nyari cinta di zaman sekarang itu mirip kayak main game dengan tingkat kesulitan expert? Di satu sisi, teknologi bikin kita gampang banget kenalan sama orang baru lewat sekali swipe. Tapi di sisi lain, tantangan buat mempertahankan komitmen rasanya makin berat dan bikin overthinking tiap malam. Dinamika asmara […]

  • Sembalun Lawang Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Rinjani

    Sembalun Lawang Surga Tersembunyi di Kaki Gunung Rinjani

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Indonesia memiliki banyak destinasi wisata alam yang memesona, dan Sembalun Lawang adalah salah satu permata tersembunyi di Pulau Lombok. Terletak di kaki Gunung Rinjani, desa ini menyuguhkan panorama alam yang luar biasa, mulai dari hamparan sawah hijau, udara pegunungan yang sejuk, hingga budaya lokal yang masih kental. Tak heran jika Sembalun Lawang semakin […]

  • Perbedaan Charger PD dan QC – Mana yang Aman untuk HP Kamu?

    Perbedaan Charger PD dan QC – Mana yang Aman untuk HP Kamu?

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    Apa Itu Charger PD dan QC? Teknologi pengisian daya cepat (fast charging) berkembang pesat. Dua standar yang paling populer adalah PD (Power Delivery) dan QC (Quick Charge). Meski sama-sama bertujuan mempercepat pengisian daya, keduanya punya perbedaan mendasar dari sisi teknologi, kecepatan, dan kompatibilitas. Pengertian Power Delivery (PD) Power Delivery (PD) adalah standar fast charging dari […]

  • Makna Nama dan Momen Kelahiran Anak Mahalini dan Rizky Febian yang Bikin Heboh

    Makna Nama dan Momen Kelahiran Anak Mahalini dan Rizky Febian yang Bikin Heboh

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NexZine.id – Tanggal 15 Februari 2025 akan selalu dikenang sebagai momen spesial bagi pasangan selebriti Mahalini dan Rizky Febian. Pasangan yang telah menikah pada tahun 2023 ini akhirnya dikaruniai buah hati pertama mereka, seorang bayi perempuan cantik bernama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian. Kelahiran sang bayi tidak hanya menjadi kabar gembira bagi keluarga, tetapi juga […]

  • Alasan Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 karena Pemulihan Alergi Kulit

    Alasan Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 karena Pemulihan Alergi Kulit

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Gedung Pancasila, Jakarta, pada Sabtu (1/6/2025). Kepastian absennya Jokowi disampaikan langsung oleh ajudannya, Kompol Syarif Fitriansyah, yang mengonfirmasi bahwa Presiden sebenarnya telah menerima undangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk hadir dalam acara tersebut. “Bapak tidak […]

  • Viral Susu Gratis Program MBG, Label Tunjukkan Kandungan Susu Segar Hanya 50 Persen

    Viral Susu Gratis Program MBG, Label Tunjukkan Kandungan Susu Segar Hanya 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Program susu gratis MBG kembali menjadi sorotan publik setelah warganet membagikan foto kemasan susu yang digunakan dalam program tersebut. Perhatian masyarakat tertuju pada keterangan komposisi produk yang tercantum langsung pada label kemasan. Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat kemasan bertuliskan “Susu Sekolah – Susu Gratis Program MBG” dengan keterangan tidak untuk […]

expand_less