Breaking News
light_mode
hashtag

Oknum Polisi Diresnarkoba Polda Kepri Ditangkap karena Diduga Peras Pengusaha di Batam

  • account_circle Akong
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NEXZINE.ID Seorang perwira Polisi berinisial Iptu TSH yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa Iptu TSH kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Pandra, Senin (3/11/2025).

Modus Penggerebekan Fiktif Mengatasnamakan BNN

Pandra mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum polisi tersebut yaitu dengan melakukan penggerebekan fiktif menggunakan nama Badan Narkotika Nasional (BNN). Aksi itu berlangsung pada Sabtu, 16 Oktober 2025, tepatnya di Ruko Bunga Raya, Botania 1 Batam.

Aksi itu baru terungkap setelah BJ melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

“Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat itu diterima baru-baru ini,” ungkap Pandra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Propam langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi itu.

“Langsung direspons Bidpropam, memeriksa dan menahan yang bersangkutan,” tegas Pandra.

Diduga Melibatkan Anggota TNI

Kasus ini mencuat setelah BJ mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi bekerja sama dengan tujuh anggota TNI. BJ kini telah membuat laporan resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.

Saat ini penyidik Bidpropam masih meminta keterangan Iptu TSH untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.

Polda Kepri: Akan Ada Sanksi Tegas

Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan kompromi terhadap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan personel di jajarannya.

“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas oknum yang berbuat pelanggaran.”

Penulis

Akong is a writer at Nexzine, covering the latest trends and viral stories through a fresh, relatable lens for younger audiences.

Recommend

  • 5 Kesalahan Pemula Saat Main Basket dan Cara Menghindarinya

    5 Kesalahan Pemula Saat Main Basket dan Cara Menghindarinya

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

      NEXZINE.ID – Bermain basket bukan cuma soal tinggi badan atau kecepatan lari. Banyak pemula terjebak pada kesalahan dasar yang justru bikin performa nggak maksimal, bahkan bisa bikin malas latihan. Artikel ini bakal bahas 5 kesalahan umum yang sering dilakukan pemula saat main basket dan tips jitu untuk menghindarinya. 1. Salah Teknik Dribble Masalahnya: Banyak […]

  • Luna Maya dan Maxime Bouttier Jalani Pemotretan Prewedding Bareng Uniqlo di Bali

    Luna Maya dan Maxime Bouttier Jalani Pemotretan Prewedding Bareng Uniqlo di Bali

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID –  Menjelang hari bahagia mereka yang disebut-sebut akan digelar pada 7 Mei 2025, pasangan selebritas Luna Maya dan Maxime Bouttier tetap menjalani berbagai aktivitas profesional. Salah satunya adalah pemotretan bertema prewedding yang mereka lakukan bersama brand pakaian asal Jepang, Uniqlo, di Bali. Pemotretan ini mengusung konsep kasual dengan menonjolkan lini busana linen Uniqlo. Mengambil […]

  • Tutorial Membangun Sistem Produktivitas Smart Workflow 2026: Integrasi AI dan Notion untuk Profesional

    Tutorial Membangun Sistem Produktivitas Smart Workflow 2026: Integrasi AI dan Notion untuk Profesional

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Dunia kerja di tahun 2026 bukan lagi tentang seberapa keras Anda bekerja, melainkan seberapa cerdas Anda mengelola alur kerja (workflow) yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan. Banyak orang terjebak menggunakan alat canggih namun tetap merasa kewalahan. Tutorial ini akan memandu Anda menyusun sistem produktivitas yang tidak hanya menyimpan data, tetapi aktif membantu Anda menyelesaikan […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pembangunan Nasional

    Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi utama dalam merancang pembangunan nasional untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (23/7/2025). Dalam pidatonya, Presiden […]

  • Cara Menghilangkan Bau Apek di Kamar dengan Mudah dan Efektif

    Cara Menghilangkan Bau Apek di Kamar dengan Mudah dan Efektif

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Bau apek di kamar bisa bikin suasana jadi nggak nyaman, bahkan mengganggu kualitas tidur. Masalah ini biasanya muncul karena kelembapan tinggi, sirkulasi udara buruk, atau jarang dibersihkan. Kabar baiknya, ada banyak cara simpel yang bisa kamu lakukan untuk mengatasinya. Artikel ini akan membahas cara menghilangkan bau apek di kamar secara efektif dan bisa […]

  • Jaksa Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara atas Korupsi Timah Rp1,06 Triliun

    Jaksa Tuntut Hendry Lie 18 Tahun Penjara atas Korupsi Timah Rp1,06 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Akong
    • 0Komentar

    NEXZINE.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sabtu (24/5/2025). JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan […]

expand_less