![]() |
Mie Gacoan Banyuwangi Didemo, Warga Tuding Belum Kantongi Izin. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID, Banyuwangi - Puluhan orang yang mengatasnamakan Komunitas Sadar Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan outlet Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (21/04/2025).
Dalam orasinya, massa menuntut pemerintah daerah segera menutup operasional Mie Gacoan karena diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aksi ini dipimpin oleh Sugiarto selaku koordinator lapangan.
Sebanyak 35 orang pendemo datang dengan menggunakan 21 kendaraan sedan dan 1 truk yang dilengkapi pengeras suara. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Mie Gacoan Genteng Satpol PP kirim SP 2 Bagaimana kelanjutannya” sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan aturan.
“Kami menuntut persamaan perlakuan dalam penegakan hukum. Usaha kecil sering ditindak, tapi pengusaha besar seperti Mie Gacoan justru bebas tanpa sanksi,” ujar Sugiarto kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa Mie Gacoan Genteng tetap nekat beroperasi meski belum menyelesaikan izin PBG dan telah menerima surat peringatan kedua (SP2) dari Satpol PP.
“Kalau izin PBG belum rampung, mengapa sudah berani buka layanan? Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Massa juga mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terbuka oleh pihak camat dan Satpol PP, serta meminta pihak manajemen Mie Gacoan membuka izin usaha mereka ke publik.
“Kami minta camat dan Satpol PP turun tangan. Kalau camatnya tidak sanggup, lebih baik mundur saja,” tegas Sugiarto.
Selain Mie Gacoan, aksi demo turut menyasar Bares Grosir Genteng, sebuah toko peralatan rumah tangga yang juga dituding belum melengkapi izin operasional, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin reklame, hingga Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Kami pertanyakan SLF, reklame, dan KDB Bares Genteng. Harus dibuka dan disampaikan ke publik,” katanya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur dan telah mengirimkan SP3 kepada manajemen Mie Gacoan.
“SOP sudah dijalankan, dan SP3 sudah kami layangkan. Jika mereka tetap buka, itu artinya membandel. Penutupan menjadi wewenang penyidik Satpol PP Banyuwangi,” jelas Masruri.
Setelah menggelar orasi di depan Mie Gacoan dan Bares, massa kemudian bergerak ke Kantor Camat Genteng untuk melanjutkan aspirasi mereka. Aksi berlangsung dengan kondusif tanpa gesekan berarti.
***