NEXZINE.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (24/4/2025). Dalam kunjungannya, Immanuel mendapati perusahaan tersebut menahan ijazah milik 12 mantan karyawannya.
Immanuel menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan mantan pekerja. Ia meminta perusahaan untuk segera mengembalikan dokumen penting tersebut.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," tegas Immanuel saat ditemui awak media usai sidak.
Menurut informasi yang diterima, perusahaan menahan ijazah sebagai bentuk jaminan apabila terjadi kehilangan barang selama masa kerja. Namun, hingga 12 karyawan tersebut resmi berhenti bekerja, perusahaan belum juga mengembalikan ijazah mereka.
Para mantan karyawan mengaku telah menyerahkan ijazah kepada salah satu petinggi perusahaan bernama Gozali. Namun, saat sidak berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan resmi perusahaan yang bersedia menemui Wamenaker untuk memberikan klarifikasi.
Immanuel yang terlihat marah karena sikap tidak kooperatif pihak perusahaan, mengancam akan mengambil tindakan tegas.
"Saya desak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Jika tidak, perusahaan ini bisa disegel oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa negara siap hadir dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung pekerja, termasuk denda yang dibebankan oleh perusahaan.
Sidak ini bukan yang pertama dilakukan oleh Wamenaker. Sebelumnya, ia juga sempat kecewa saat melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, yang melakukan pelanggaran serupa dan enggan menemui pejabat pemerintah.
Imbauan Pemerintah: Stop Penahanan Ijazah Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
Pemerintah meminta agar seluruh perusahaan di Indonesia menghormati hak-hak karyawan, termasuk hak atas dokumen pribadi seperti ijazah. Apabila ditemukan kasus serupa, Kemenaker tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan operasional perusahaan.
***