TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Diterbitkan: Pembelajaran Mandiri dan Libur Idulfitri diatur Secara Terperinci

Menteri Pendidikan, Agama, dan Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama Ramadan 2025

 

Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Diterbitkan: Pembelajaran Mandiri dan Libur Idulfitri diatur Secara Terperinci-nexzine.id
Pembelajaran Mandiri dan Libur Idulfitri diatur Secara Terperinci (Foto: Resno Esnir)


NexZine.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, Menteri Agama, Nazaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik sekaligus menghormati ibadah puasa, Idulfitri, serta tradisi sosial lainnya.


Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Dalam SEB yang diterbitkan pada Senin, 20 Januari 2025, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kualitas pembelajaran selama bulan suci Ramadan. Meskipun umat Islam menjalankan ibadah puasa, kegiatan pendidikan tetap harus dilakukan untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.


Surat Edaran ini mengatur pembelajaran yang dimulai pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, dimana kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.


Pada 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilakukan secara langsung di sekolah atau madrasah. Pemerintah juga mendorong agar peserta didik melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk memperkuat iman dan takwa, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman, bagi yang beragama Islam. Sementara itu, bagi yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk mengikuti kegiatan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.


Surat Edaran juga mengatur jadwal libur Idulfitri bagi sekolah dan madrasah, yang dimulai pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Libur ini memberi kesempatan kepada peserta didik untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga dan masyarakat, serta melakukan silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan dilanjutkan pada 9 April 2025 setelah libur Idulfitri.


Pemerintah daerah diharapkan untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan memastikan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah selaras dengan ketentuan SEB. Begitu pula dengan kantor wilayah Kementerian Agama, yang memiliki tanggung jawab serupa di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.


Peran orang tua atau wali juga sangat penting. Mereka diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan di luar jam sekolah.



***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin